KOTABUMI — Maraknya aksi penolakan usulan revisi undang-undang (UU) 13/2003 tentang Ketenegakerjaan yang dilakukan sejumlah elemen buruh dan para pekerja di beberapa provinsi dan kabupaten/kota ternyata ikut mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Sekretaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi, mengungkapkan, penolakan yang dilakukan sejumlah elemen buruh dan para pekerja tentunya karena isi draft revisi UU ketenagakerjaan tersebut dinilai merugikan kepentingan para pekerja dan buruh. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi bila rencana revisi tersebut tidak ada pihak yang yang merasa dirugikan, khusus para pekerja.
“ Buruh menolak revisi itu pasti ada beberapa butir isi didalam draft revisi yang merugikan para pekerja, kalau memang dirasa pekerja tidak dirugikan saya aksi penolakan tidak akan terjadi,”ujar Imam Kepada Radar Kotabumi, Senin (26/8).
Masih kata Imam, tentunya dalam pembahasan revisi UU tersebut ada beberapa faktor pertimbangan yang lebih dikedepankan secara manusiawi, dan mewakili sisi kemanusian para pekerja. Jika revisi itu menguntungkan salah satu pihak saja, sudah pasti akan berpengaruh pada produktifitas para buruh, dan terutama pekerja yang banyak dirugikan hak-haknya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2019






