Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Agu 2019 21:35 WIB ·

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jangan Rugikan Pekerja


 Foto cw9
Caption : Sekretaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi, saat dimintai tanggapan terkait revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, di ruang kerjanya, Senin (26/8). Perbesar

Foto cw9 Caption : Sekretaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi, saat dimintai tanggapan terkait revisi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, di ruang kerjanya, Senin (26/8).

KOTABUMI — Maraknya aksi penolakan usulan revisi undang-undang (UU) 13/2003 tentang Ketenegakerjaan yang dilakukan sejumlah elemen buruh dan para pekerja di beberapa provinsi dan kabupaten/kota ternyata ikut mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Sekretaris Disnakertrans Lampura Imam Hanafi, mengungkapkan, penolakan yang dilakukan sejumlah elemen buruh dan para pekerja tentunya karena isi draft revisi UU ketenagakerjaan tersebut dinilai merugikan kepentingan para pekerja dan buruh. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi bila rencana revisi tersebut tidak ada pihak yang yang merasa dirugikan, khusus para pekerja.

“ Buruh menolak revisi itu pasti ada beberapa butir isi didalam draft revisi yang merugikan para pekerja, kalau memang dirasa pekerja tidak dirugikan saya aksi penolakan tidak akan terjadi,”ujar Imam Kepada Radar Kotabumi, Senin (26/8).

Masih kata Imam, tentunya dalam pembahasan revisi UU tersebut ada beberapa faktor pertimbangan yang lebih dikedepankan secara manusiawi, dan mewakili sisi kemanusian para pekerja. Jika revisi itu menguntungkan salah satu pihak saja, sudah pasti akan berpengaruh pada produktifitas para buruh, dan terutama pekerja yang banyak dirugikan hak-haknya.(cw9/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2019

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline