KOTABUMI—Terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2019, masih kabur dan tidak jelas. Termasuk sejumlah proyek pembangunan fisik, yang santer disebut telah dilakukan pelelangan. Demikian pula dengan proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang gagal dilelang dan teken kontrak. Padahal nilainya sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp16 Miliar. Dari total DAK fisik tahun 2019 yang mencapai sekitar Rp 47 Miliar.
Plt.Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa sekretariat daerah kabupaten Lampura, Hendri yang dihubungi enggan memberikan keterangan terkait pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, soal lelang proyek pemerintah sebaiknya tanyakan langsung pada pihak terkait. Diantaranya dinas PUPR. “Saya gak mau bicara soal proyek, kepala saya lagi pening. Tanyakan langsung kepihak terkait,” ujar Hendri, diruang kerjanya, Senin (26/8).
Hendri yang juga Kabag Hukum sekretariat daerah kabupaten Lampura, justru siap jika yang ingin dikonfirmasi berkaitan dengan persoalan hukum. “Jika terkait soal hukum, saya siap memberikan penjelasan,” ungkapnya singkat.
Terang saja pernyataan Hendri ini semakin membuat bingung publik Lampura. Utamanya mereka yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Mengingat, saat ini sudah di penghujung bulan Agustus. Sementara menjadi kebiasaan lelang proyek pemerintah dilakukan antara bulan April-Mei.(fer/her)






