KOTABUMI—Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) 2019-2024, ditenggarai akan meleset dari tenggat waktu yang ditentukan yakni 25 September 2019.
Hingga Rabu (28/8), diketahui belum dapat dilakukan pembahasan lanjutan dari RPJMD tersebut. Penyebabnya, terjadi pergantian masa jabatan anggota DPRD Lampura.
Sementara anggota DPRD Lampura yang baru, belum dapat berbuat apa-apa, mengingat kompisis pimpinan DPRD definitif belum ditetapkan dan dilantik.“Kita belum bisa melakukan pembahasan, sebelum ada pimpinan definitif,” jelas Hatami, anggota DPRD Lampura, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (28/8).
Menurut Hatami, kegiatan anggota DPRD Lampura dalam waktu dekat ini hanyalah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) peningkatan Sumber Daya Manusia(SDM). Lalu, pembantukan fraksi-fraksi, sambil menunggu ditetapkannya pimpinan definitif.”Jika sudah ada pimpinan definitif, baru dilakukan pembahasan tentang Tata tertib (tatib), dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan(AKD),”terangnya.
Pernyataan Hatami itu diperkuat Ibnu Hajar, anggota fraksi PAN DPRD Lampura. Menurut Ibnu, untuk penetapan pimpinan definitif diperkirakan paling cepat dilakukan dalam satu bulan ke depan. Pasalnya, proses penetapan yang cukup memakan waktu. Mulai dari rekomendasi dari partai pemenang pertama, kedua, ketiga dan keempat, dilanjutkan dengan surat permohonan kepada gubernur Lampung melalui bupati Lampung Utara. “Setelah SK gubernur turun, baru kemudian akan dijadwalkan pelantikan pimpinan definitif. Saya kira dalam waktu sebulan belum tentu kelar,” ungkapnya.(ndo/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Agustus 2019






