KOTABUMI – Komisi Pemiilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) batal mempertanyakan penyebab ditundanya pelantikan Hj. Sandy Juwita sebagai anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra kepada Pemprov Lampung. Padahal sebelumnya Ketua KPUD Lampura Hi. Marthon sempat melontarkan pernyataan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut ke pihak Provinsi, dalam hal ini Gubernur Lampung Hi.
Arinal Djunaidi, untuk mempertanyakan penyebab penundaan pelantikan anggota DPRD Lampung Utara terpilih yang diajukan KPUD setempat. Namun setelah Marthon berkoordinasi dengan komisioner lainnya, ternyata dalam Surat Keputusan(SK) tersebut sudah jelas alasan penundaan pelantikan.
”Memang tadinya kita akan mempertanyakan soal belum dilantiknya anggota DPRD terpilih dari partai Gerinda atas nama Hj. Sandy Juwita. Tapi saat pembacaan SK Gubernur Lampung, disitu ada point yang menjelaskan alasan penundaan,” ujar Marthon kepada Radar Kotabumi di ruang kerjanya, Rabu (28/8).
Dia mengakui, dalam menyampaikan komentarnya saat itu dalam kondisi tergesa-gesa, sehingga secara formal belum membaca secara detail SK tersebut, dirinya mendapat pemberitahuan dari salah satu staf bahwa dari 45 nama anggota dewan terpilih yang diusulkan, satu diantaranya ternyata ditunda pelantikannya.”Ternyata setelah mendengar pembacaan petikan SK pelantikan, dan berkoordinasi dengan para komisioner lainnya, memang disitu sudah jelas alasan mengapa ditundanya satu anggota terpilih,” ungkapnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Agustus 2019