Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Sep 2019 23:30 WIB ·

DPRD Lampura Siap Berdialog Terkait RPJMD 2019-2024


 DPRD Lampura Siap Berdialog Terkait RPJMD 2019-2024 Perbesar

KOTABUMI—Pimpinan sementara DPRD Lampung Utara(Lampura) Rendy Apriyansyah menyatakan siap berdialog dengan pemerintah kabupaten(Pemkab) setempat, terkait pembahasan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Lampura 2019-2024. Sebagai upaya, agar persetujuan bersama Raperda RPJMD, dapat tepat waktu.

” Prinsipnya kita siap untuk berdialog menyangkut RPJMD ini, apa langkah yang akan kita ambil. Tentunya kita harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Kemendagri. Karena harus dimaklumi, sejauh mana kewenanangan pimpinan sementara,”jelas ketua sementara DPRD Lampura, Rendy Apriansyah, Selasa (3/9).

Menurut Rendy, keterlambatan pengesahan RPJMD akan berakibat anggota DPRD dan kepala daerah, menerima sanksi. Sebagaimana UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana sanksi yang akan diberikan adalah tidak diberikannya hak keuangan selama tiga bulan. Artinya, soal pengesahan RPJMD dimaksud menjadi sangat serius, untuk dilakukan tepat waktu.

Namun demikian, sejatinya kesalahan keterlambatan itu bukan pada DPRD Lampura. Karena sebelum periode sebelumnya demisioner, RPJMD tersebut sudah dibahas. Hanya saja belum selesai seluruhnya. Kemudian, ketika terjadi pergantian periode jabatan anggota DPRD, eksekutif belum menyampaikan kepada DPRD lanjutan pembahasan RPJMD dimaksud.

” Ini bukan kesalahan kami, salahnya pemerintah(eksekutif, Red), tidak menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pembahasan. Memang kami sadari, kewenangan pimpinan sementara terbatas, tetapi jika kita duduk satu meja, kita dapat merumuskan langkah apa yang akan kita ambil. Termasuk jika harus melakukan konsultasi ke Kemendagri,” terang Rendy.(ndo/her/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 4 September 2019

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline