KOTABUMI — Dari sembilan perlintasan Kereta Api yang terdapat di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), lima diantaranya tidak dilengkapi dengan palang pintu. Empat perlintasan yang dilengkapi palang pintu itu terdiri dari dua milik resmi PT Kereta Api Indonesia(KAI) dan dua lainnya dikelola oleh Dinas Pehubungan(Dishub) Setempat.
” Untuk perlintasan kereta api yang berpalang pintu resmi milik PT KAI yakni di Stasiun Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, dan di seputaran stasiun Kotabumi,”ujar Kepala Stasiun Kotabumi Rizwansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (4/9).
Sedangkan untuk perlintasan kereta api berpalang pintu yang dikelola oleh dinas perhubungan(Dishub) Lampura yakni, perlintasan kereta api Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari, dan perlintasan kereta api Negara Ratu(Sungkai Utara).
” Sedangkan lima perlintasan lain yang dikelola juga oleh pihak Dishub Lampura dan belum dilengkapi palang pintu yakni perlintasan kereta api di Desa Blambangan Pagar, Jalan Dahlia – Kotabumi, Simpang Saprodi – Abung Selatan, Cempaka – Sungkaijaya, dan Ciamis – Sungkai Utara,”terang Rizwansyah.
Masih kata Rizwansyah, lima perlintasan kereta api yang tak dilengkapi akan memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi, karena keberadaan palang pintu perlintasan kereta api merupakan salah satu sarana keselamatan yang paling di utamakan.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 September 2019

Terdapat 9 Perlintasan Kereta Api di Lampura 




