Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 15 Sep 2019 20:10 WIB ·

Soal RPJMD, DPRD Lampura Terbelah


 Soal RPJMD, DPRD Lampura Terbelah Perbesar

KOTABUMI—Polemik terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, terus berlanjut. Setelah pemkab Lampung Utara (Lampura) menyatakan, pimpinan DPRD sementara memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan pengesahan RPJMD. Karenanya Pemkab optimis RPJMD dimaksud dapat disahkan tepat waktu. Tinggal bagaimana, DPRD saja mensikapinya. Artinya ketika disepakati untuk melakukan pembahasan dan pengesahan RPJMD tersebut, maka pembahasan dan pengesahan dapat dilangsunkan.

Pernyataan tersebut ditanggapi beragam oleh anggota DPRD Lampura. Ada yang tetap optimis pembahasan pengesahan RPJMD dapat rampung dalam sisa waktu 10 hari kedepan, sebelum batasan waktu yang ditentukan UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Namun ada yang pesimis hal itu dapat dilakukan. Alasannya karena surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor : 160/8945/SJ yang diklaim dapat menjadi dasar hukum untuk membahas atau menetapkan RPJMD tidak cukup kuat. Perlu payung hukum yang lebih kuat jika ingin merealisasikan wacana tersebut.

Herwan Mega anggota DPRD dari Parti Demokrat mengatakan, dirinya pesimis dengan waktu yang kian mepet seperti ini, RPJMD dapat dibahas atau ditetapkan tepat waktu. Apalagi dasar hukum untuk melakukan pembahasan sangat lemah. Itu ditambah lagi, belum terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Padahal RPJMD tersebut harus dibahas oleh komisi. “bagaimana mau membahasa jika AKD belum terbentuk yang berarti belum terbentuknya komisi. Sedangkan RPJMD harus dibahas ditingkat komisi,” jelas Herwan, Minggu (15/9).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh (calon) Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara, Joni Saputra. Menurut politisi PDIP ini, peluang pembahasan atau penetapan RPJMD di bawah pimpinan sementara DPRD terbilang cukup kecil. Pimpinan sementara memiliki keterbatasan wewenang jika merujuk peraturan yang ada.

Kendati demikian, ia dan koleganya selalu siap membahas atau menetapkan RPJMD sepanjang ada dasar hukum yang kuat untuk merealisasikan wacana tersebut.
“Sekarang secara hierarki hukum, tinggian surat edaran ?atau Undang – Undang. Kalau memang ada Undang – Undang yang mengizinkannya, kami pasti siap membahas dan menetapkannya,” ujarnya.(ndo/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 16 September 2019

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline