KOTABUMI—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), siap untuk melakukan pembahasan dan persetujuan bersama Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) 2019 -2024.
Jika ada payung hukum yang kuat, bahwa pimpinan DPRD Sementara dapat membahas dan memparipurnakan Raperda tersebut. Sebab, jika mengacu Surat Edaran(SE) Kemendagri nomor 160/8945/SJ, masih sangat lemah.
Terlebih dalam SE tersebut tidak secara spesifik disebutkan RPJMD. Melainkan hanya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD). ”Karenanya kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri, jika memang ada dasar yang jelas, kami siap untuk membahas RPJMD dimaksud,” terang ketua sementara DPRD Lampura Rendy Apriansyah, di gedung dewan Senin (16/9).
Dijelaskan Rendy, konsultasi yang dilakukan di Kemendagri itu bersama pihak Pemkab Lampura, dan hal itu sudah disepakati bersama terkait pembahasan RPJMD. Dalam konsultasi itu akan dibahas soal kepastian surat edaran Kemendagri dimaksud dapat dijadikan landasan pembahasan RPJMD oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Kemudian, pembahasan RPJMD tanpa dilakukan di tingkat komisi dapat dibenarkan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat benar – benar dipertanggungjawabkan secara hukum.”Pada dasarnya, sepanjang aturan memang membolehkannya, kami pasti siap untuk melakukannya dan begitu pun sebaliknya. Kami siap menerima sanksi dari pada harus melanggar hukum,”ungkapnya.(ndo/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 September 2019






