KOTABUMI—Dipastikan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dengan DPRD setempat terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, melampaui batas waktu yang ditentukan.
Sebab dalam paripurna penyampaian Rancangan Akhir Raperda RPJMD dimaksud pada Sabtu (21/9) malam, diputuskan untuk menyerahkan pembahasan sepenuhnya pada Panitia Khusus (Pansus) RPJMD. Kemudian Pansus akan menyampaikan hasil kerjanya pada 30 September mendatang.
Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, disebutkan jika RPJMD harus sudah disahkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Itu artinya pada 25 September mendatang Raperda RPJMD dimaksud harus sudah disahkan. Karena bupati dan wakil bupati Lampura dilantik pada 25 Maret 2019 yang lalu.
Namun ketua sementara DPRD Lampura, Rendy Apriansyah menegaskan, tidak ada lagi sanksi terkait keterlambatan pengesahan RPJMD. Hal itu diketahui dari hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan. Dalam konsultasi bersama pemerintah kabupaten Lampura dan pimpinan sementara DPRD Lampura tersebut, diketahui bahwa sanksi dimaksud menjadi gugur.
Karena Rancangan Awal Raperda RPJMD sudah dibahas. Kemudian rancangan akhir raperda RPJMD telah disampaikan sebelum tanggal 2 September 2019 lalu. “”Kecuali sebelum tanggal 25 memang nggak kita bahas sama sekali, terlebih banyak diskresi terkait dengan kewenangan pimpinan sementara DPRD untuk melakukan pembahasan RPJMD.” Terang Rendy Apriansyah.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 September 2019






