KOTABUMI–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura), Yuliana Sagala, didesak mundur dari jabatanya. Desakan itu disampaikan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Lampung (APPKL), saat menggelar saat menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (3/10).
Azis koordinator aksi unjuk rasa, dalam orasinya menyampaikan, jika Kejari Lampura seakan tidak berdaya dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang terjadi di Dinas Kesehatan setempat. Padahal Kasus dugaan korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada dinas tersebut telah berjalan lebih dari delapan bulan.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Lampura tersebut,” ujarnya.
Padaha lanjut Aziz, Kasus DOP, BOK dan JKN telah menjadi sorotan besar masyarakat Lampura dan media. Namun penanganannya seperti jalan ditempat. Karenanya APPKL akan membawa kasus-kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung, bahkan KPK, jika tetap tidak ada kejelasan tindak lanjut oleh Kejari Lampura.
Dalam orasinya juga disebutkan jika massa APPKL, akan menduduki Kantor Kejari Lampura, jika kasus korupsi Dinkes tidak ada kemajuan penanganannya.
“Kami siap tidur dan duduk di sini hingga adanya ketetapan siapa tersangkanya,” tegas Azis.
Puluhan aktivis anti korupsi itu akhirnya diterima Pelaksana Harian (Plh) Kajari Lampura Andri Juliansyah didampingi Kasie Pidsus, Pidum dan Kasie Intel setempat.
Di hadapan para petinggi Kejari itu, puluhan aktivis itu mendesak penyidik kejari setempat menetapkan batas waktu penuntasan kasus korupsi di lingkup dinkes setempat.
“Kami ingin kontrak batas waktu penanganan kasus itu. Jika sampai batas waktu yang disepakati, kasus itu belum tuntas, pihak penyidik harus berani mundur dari jabatannya,” tegas Ajad salah satu perwakilan massa,
Terhadap tuntutan massa APPKL itu, Plh Kajari Lampura Andri Juliansyah menyampaikan apresiasinya atas tuntutan yang disampaikan. Apa yang disampaikan APPKL menjadi bahan masukan bagi kejari setempat untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
“Yakinlah kami tetap lakukan pemeriksaan, soal batas waktu, kami harus berpatokan pada beberapa prinsip antara lain, asas praduga tak bersalah, peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” terang Andri Juliansyah..
Disampaikan, jika setiap laporan yang masuk dianalisa dan langsung ditindaklanjuti sesegera dan secepat mungkin. “Intinya kami berkomitmen dalam memerangi korupsi,” tegasnya
Diketahui, kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN pada Dinas Kesehatan Lampura, telah ditangani Kejari Lampura sejak sekitar delapan bulan lalu. Namun dalam perjalanannya, Kejari belum menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Karenanya hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal beberapa kali Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinkes Lampura Maya Metissa, dan seluruh Kepala Puskesmas juga telah dipriksa. Namun hingga kini perkembangan kasus tersebut ‘nyaris tak terdengar’. Pihak Kejari Lampura sendiri seperti enggan memberikan penjelasan lebih lanjut sejauh mana perkembangan kasus tersebut. (ndo/her)