KOTABUMI – Ribuan perawat yang tergabung di Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) se-Provinsi Lampung, menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sekira pukul 09.00 WIB, kemarin (3/10). Aksi itu digelar untuk meminta rekan mereka yang ditahan pihak penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, dapat ditangguhkan dan dibebaskan.
Aksi solidaritas yang di komandoi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Lampung, Dedi Aprizal tersebut, terpusat di tiga titik yang berbeda. Yakni di Stadion Sukung Kotabumi, Pengadilan Negeri Kotabumi, dan berakhir di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.
Dedi Aprizal yang dihubungi di Stadion Sukung Kotabumi mengungkapkan, aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk empati terhadap rekan sejawatnya Jumraini. Dimana Jumraini didakwa atas dugaan dakwaan Malpraktik. Padahal berdasarkan hasil kajian badan hukum PPNI tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Saya dan rekan sejawatnya lainnya berharap ini dapat menjadi perhatian seluruh publik, dan saya juga berharap agar seluruh perawat untuk dapat memberikan dukungan kepada rekan sejawatnya, agar Jumraini dapat segera diberikan penangguhan dan di bebaskan dari perkara tersebut,” ujarnya.
Dedi menambahkan, aksi itu bukan hanya perjuangan untuk Jumraini saja. Melainkan perjuangan untuk tenaga kesehatan medis dan perawat, serta untuk kepentingan masyarakat banyak. Karenanya, PPNI berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bijak melihat permasalahan tersebut dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Kemudian dapat membebaskan saudara kami Jumraini, perawat di RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi.” Terangnya.
Dedi juga menyampaikan ultimatum, apabila aspirasi yang disampaikan tidak di dengar. Mereka (PPNI-red) akan menggelar aksi yang lebih besar, bukan hanya Lampung, tapi di seluruh Indonesia. “Kami akan mengembalikan apa yang kami kerjakan selama ini yang bukan kewenangan dan tupoksi kami, dan kami tidak akan melakukan hal-hal yang bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah massa yang dikerahkan dan kronologis kejadian, Dedi Aprizal menjelaskan, untuk jumlah massa yang hadir saat ini sekitar 3300 massa yang terdata. Dari target 4250 massa di seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.
Mengenai Kronologis kejadian menurut pengetahuannya, saat itu Perawat Jumraini, menerima pasien yang sebelumnya pernah di tangani pihak puskemas Bumiagung. Dengan riwayat di duga terkena luka tusuk oleh paku, dan pasien tersebut diketahui datang ke rumah Jumraini, sudah terkena luka Inpeksi dan suhu tubuhnya sudah tinggi. Informasi tersebut juga didapatkan dari Puskesmas Bumiagung.
Karena pasien kesakitan, dengan kondisi luka yang terinpeksi, akhirnya Jumraini menyarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi. Setelah itu pertolongan pertama, Jumraini memberikan obat penurun panas dan penghilang rasa sakit. Namun ternyata Pasien tidak dirujuk oleh keluarganya ke RSD seperti yang telah di anjurkan Jumraini. Keesokan harinya, pasien kembali datang kerumah Jumraini, namun Jumraini sedang tidak ada dirumahnya. Pasien bertemu dengan ibunda Jumraini. “Karena tidak tega melihat kondisi pasien yang terlihat pucat dan lemas, ibunda Jumraini menyarankan agar pasien segera di bawa ke RS, setelah di bawa ke RS ternyata pasiennya meninggal dunia,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pengadilan sangat menerima baik aspirasi dari PPNI. Selain itu, perlu diketahui juga, persidangan atas terdakwa Jumraini akan dilaksanakan pada minggu depan, tepatnya pada 8 Oktober 2019 mendatang.
“Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh rekan-rekan hakim. Insha allah hakim hakim tersebut akan bekerja dengan baik dan secara profesional.Berkaitan dengan permohonan penangguhan yang diminta oleh seluruh perawat yang hadir di sini (PN Kotabumi,Red) akan saya sampaikan kepada Majelis hakim pengadilan,” terangnya.
Namun demikian lanjut Vivi, harus melalui prosedur terlebih dahulu. Diantaranya permohonan tersebut harus di ajukan didalam persidangan. “Jadi, siapapun pengacaranya, harus mengajukan permohonan secara tertulis, kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Karena segala sesuatunya, akan tercatat di berita acaranya.” Tambahnya.
Menurut Vivi, dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, nanti majelis hakim akan bermusyawarah. Begitu juga dengan pembebasan, akan melihat fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Selain itu Jumraini juga dapat mengajukan saksi-saksi meringankan untuk membela dirinya. Tentu nantinya segala sesuatunya akan di pertimbangkan, dari bukti bukti, keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan fakta di pengadilan, Karena Itu adalah kewenangan dan keyakinan majelis hakim,” paparnya.
Sementara itu, di kantor Pemkab Lampura, perwakilan dari ribuan massa PPNI
tersebut disambut baik oleh, Wakil Bupati Lampura Budi Utomo, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (PLT Sekda) Sopyan dan jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Utomo menegaskan, bahwa akan mendukung dan membantu untuk mendorong agar perkara tersebut dapat segera di selesaikan, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
“Pemkab Lampura akan berusaha membantu, untuk mendorong agar perkara tersebut dapat di selesaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” terangnya.
Ditengah-tengah aksi solidaritas tersebut, Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono yang dihubungi menjelaskan, untuk pengamanan aksi itu Polres Lampura menurunkan sebanyak 453 personil gabungan, untuk mengamankan jalanya aksi Solidaritas yang dilakukan oleh PPNI. (fer/her)