KOTABUMI – Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bakal menutup sejumlah perlintasan kereta api liar yang ada di weilayah kabupaten setempat.”Namun sebelum dilakukan penutupan perlintasan liar ini, kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Penutupan ini demi keselamatan masyarakat sekitar perlintasan,”ujar Kepala Dishub Lampura, Hi. Basirun Ali, Minggu (6/10).
Basirun menambahkan, pihaknya telah mendatangi masyarakat yang tinggal di sejumlah perlintasan liar dan dilakukan sosialisasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan.”Seperti yang kita lakukan saat bersosialisasi di Jalan Pelangi II, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, pada Kamis(3/10) petang,”imbuhnya.
Rencana penutupan perlintasan kereta api liar itu, lanjut Basirun, sesuai ketentuan dari direktorat jendral (Ditjend) Perkeretaapian yang disampaikan kepada PT KAI.”Hal ini mengacu pada Undang-undang 23/2009 tentang perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, dan bangunan lain.
Juga Permenhub(Peraturan Menteri Peruhubungan) 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan antara jalur kereta api dan sebidang jalan,”paparnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Oktober 2019






