Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Okt 2019 21:15 WIB ·

Akademisi Apresiasi Kinerja KPK Kepolisian dan Kejaksaan Diharapkan Mencontoh


 <span class=Akademisi Apresiasi Kinerja KPK Kepolisian dan Kejaksaan Diharapkan Mencontoh "> Perbesar

KOTABUMI—Serangkaian kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di bumi Lampung Utara (Lampura), mendapat apresiasi kalangan akademisi. Terlebih, dalam kegiatan tersebut, KPK berhasil melakukan tangkap tangan, terhadap bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara(AIM) dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Lampura, serta pihak swasta yang diduga melakukan penyuapan.

”KPK juga membuktikan jika lembaga itu tidak main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Siapapun yang terlibat, termasuk kepala daerah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”jelas Suwardi, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial(FHIS), Universitas Muhammadiyah Kotabumi(UMK), via ponselnya, Selasa (8/10).

Namun demikian, Suwardi berharap KPK tidak hanya mengungkap dugaan kasus penyuapan yang melibatkan orang nomor satu di Lampura tersebut. Tetapi juga dapat mengembangkan pada kasus-kasus lain yang sejatinya menjadi perhatian publik Lampura.

Misalnya, kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Lampura dalam Program Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional(JKN). “Mudah-mudahan apa yang dilakukan KPK itu menjadi pintu masuk dalam memberantas tindak pidana korupsi di Lampura. Tidak hanya sebatas kasus suap proyek tapi kasus-kasus yang selama ini tidak jelas penanganannya. Seperti kasus di dinas kesehatan yang sudah lebih enam bulan tidak dapat dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lampura,” ujar Suwardi.

Selain itu, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK harus menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampura. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat berjalan seirama dengan koridor dan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Tidak main ‘sikat’, yang pada akhirnya harus dipenjara. “Harus dipahami, jangan beranggapan masyarakat tidak mengetahui tindak tanduk yang lakukan. Karena sejatinya semua itu berawal dari laporan masyarakat,” ungkapnya.(ndo/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Oktober 2019

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline