Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 17 Nov 2017 09:34 WIB ·

MPAL Lampura Sikapi Kondisi Situs Cangok Ghaccak


 Ketua MPAL Lampura Iwan Setiawan Alihasan Puncak Perbesar

Ketua MPAL Lampura Iwan Setiawan Alihasan Puncak

KOTABUMI—Keberadaan situs sejarah Masyarakat Adat Lampung, Cangok Ghaccak yang terancam tergusur oleh aksi penambangan di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara(Lampura) membuat Iwan Setiawan Alihasan Puncak, selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung(MPAL) Kabupaten Setempat gerah.

Bahkan, dirinya mengecam kegiatan eksplorasi tambang batu di wilayah makam Minak Triodeso yang merupakan nenek moyang masyarakat adat Lampung Abung Siwo Mergo, terindikasi kuat menyalahi Analisa Masalah Dampak Lingkungan(AMDAL).

Dengan tegas Iwan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan di sekitar makam Minak Trio Deso.

”Minak Triodeso merupakan puyang(nenek moyang, Red) kami, masyarakat adat Lampung Abung Marga Nunyai. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat setempat senantiasa menjaga keberadaan makam puyang kami, serta melestarikan ekosistem lingkungan sekitarnya,” ujarnya, belum lama ini, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya.

Dikatakan, segala kegiatan dan aktivitas yang terkait dengan eksplorasi kekayaan sumber daya alam di wilayah tersebut senantiasa tidak melangkahi kaidah kelestarian alam dan budaya masyarakat Lampung.

”Apalagi jika dengan sengaja membuang tanah galian penambangan ke badan sungai. Yang tentu saja berdampak pada penyempitan badan sungai, pendangkalan, serta membelokkan arus aliran sungai,” katanya seraya meminta pihak Pemkab Lampura segera dapat mengambil langkah konkrit guna mengatasi permasalahan tersebut.

Iwan Setiawan Ali Hasan, juga meminta kepada pemilik kegiatan penambangan tersebut dengan segera melakukan peremajaan terhadap sungai Abung. ”Kepada pemilik kegiatan penambangan tersebut, kami himbau dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat mengeruk kembali tanah yang telah masuk dan menyempitkan badan sungai Abung,” kata Iwan.

Sungai itu tidak boleh disempitkan. Jika hal itu dibiarkan tentu dapat mengakibatkan bencana alam. Memasuki musim penghujan seperti saat ini, bukan tidak mungkin akan mendatangkan arus yang besar,” katanya.

Dengan kondisi tersebut secara otomatis akan membelokkan aliran arus sungai ke arah makam Minak Triodeso.

“Secara pribadi maupun atas nama MPAL Lampura, kami minta segera hentikan kegiatan eksplorasi penambangan itu kalau tidak mau ada apa-apanya. Jika Pemkab Lampura tidak mampu menghentikan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan seperti hal dimaksud serta tidak mampu melakukan peremajaan di sekitar wilayah itu, maka kami, masyarakat adat Lampung Abung Marga Nunyai menghentikan kegiatan penambangan itu dengan cara kami,”tegasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline