KOTABUMI-Agaknya para rekanan di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) harus bersabar sampai dengan tahun 2018 mendatang terkait dengan pencairan uang proyek tahap I dan II. Hal ini bisa terjadi jika hingga akhir Desember 2017 dana tersebut belum juga tersedia, sedangkan sampai kini pihak Pemkab masih menunggu kucuran dari Pemerintah Provinsi(Pemprov) dan Pemerintah Pusat.
“Kesimpulan untuk sementara, Pemkab akan melunasi dengan dana yang ada sampai dengan bulan Desember 2017. Seumpama dana yang diharapkan itu tidak hadir, terpaksa sesuai dengan Permendagri 33/2017, hutang pemerintah ditahun 2017 akan dibayar pada tahun 2018, ” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Samsir, seusai bertemu dengan perwakilan Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), di rumah dinas ketua DPRD, kemarin(14/11).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) itu menjelaskan dana yang diharapkan dari Pemprov sekitar Rp 59 Miliar, dan menurutnya itu merupakan hak Provinsi apakah akan dibayar separuh atau sepenuhnya.
“Untuk berapa besaran dana yang akan dibayar ke rekanan, saya belum dapat datanya dari Kadis PU. Andai kata dana Provinsi dan pusat masuk, bisa terlunasi,”jelasnya
Ketika ditanya apakah tidak menyalahi kontrak antara rekanan dan Pemkab, jika uang tersebut dibayarkan ditahun 2018, dengan lugas Samsir menyatakan hal itu tidak akan menjadi masalah.
“Tapi Insya Allah semua itu akan dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember 2017. Tidak ada masalah dengan kontrak jika dibayar tahun 2018. Pekerjaan sudah selesai, andai kata pemerintah tidak bisa membayar maka akan dibayar pada 2018,”terang Samsir.
Sementara itu, ketua Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB), Erfan Zen menyatakan, dia akan menyampaikan terlebih dahulu hasil pertemuan itu kepada para rekanan.
”Kalau saya sebagai ketua K2LUB, saat ini tidak bisa menjawab sepenuhnya, setelah kami rapat nanti baru bisa memutuskan,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika sampai akhir Desember 2017 tidak terealisasi, maka dapat dipastikan para rekanan akan menolak jika dibayarkan pada tahun 2018, dan kemungkinan besar K2LUB akan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap agar Pemkab Lampura dapat menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para rekanan di Lampura. Karena, sesuai dengan statemen Bupati Lampura yang mengatakan bahwa uang Lampung Utara yang saat ini ada di pusat maupun di provinsi banyak. Artinya kami para kontraktor ini lapang dada. Berarti uang kami bisa diselesaikan, tolong ditarik jika uang yang di pusat itu ada, bayar uang kami, ini omongan Bupati loh, bukan omongan kami,”jelas mantan anggota DPRD ini.
Senada yang diungkapkan Mirza, rekanan yang tergabung dalam K2LUB lainnya. Dengan tegas dia mengatakan bahwa dari kesepakatan yang diambil Pemkab yang disaksikan oleh pihak legislatif, K2LUB akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.
“Jadi jika persoalan ini ditanya kemungkinan akan dibawa keranah hukum, saya pastikan ada kemungkinan. Karena pada saat tidak ada jalan keluar, daripada kami yang digiring ke ranah hukum, lebih baik kami menuntut secara hukum,”tegas Mirza.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Lampura Rachmat Hartono mengatakan, bahwa pihaknya dalam hal ini hanya melakukan mediasi antara kontraktor dan TAPD Lampura. Mengingat hingga saat ini, polemik pembayaran terhadap rekanan tidak kunjung usai.
”Jadi dalam persoalan ini kami mencoba untuk memediasi untuk mencari jalan yang terbaik,”singkatnya diamini Herwan Mega selaku, ketua tim kerja aliran APBD 2017.(rid)