KOTABUMI — Menyusul banyaknya kekhawatiran yang timbul di masyarakat lantaran tak dapat mengikuti seleksi CPNS jika belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) menegaskan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) 2019 yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan surat keterangan(suket) atau KTP sementara untuk mendaftar.
”Terkait penerimaan CPNS tidak ada masalah meski belum punya KTP elektronik, yang penting pendaftar sudah melaksanakan perekaman, namanya sudah terdaftar di KK, akan kami keluarkan suketnya,”kata kepala Disdukcapil Lampura Maspardan, kepada Radar Kotabumi, Minggu (17/11).
Dikatakan, sejak pendaftaran CPNS dibuka, sejumlah warga memang banyak yang merasa khawatir bila nantinya suket yang mereka pegang tidak bisa digunakan untuk mendaftar CPNS 2019. Namun demikian, Maspardan menyebut, jika nantinya para pelamar tersebut sudah dinyatakan lulus dan diterima seleksi serta membutuhkan e-KTP, mereka bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil agar bisa diprioritaskan dalam pencetakan blangko e-KTP.
” Nanti setelah lulus pemberkasan dan pelamar CPNS harus menunjukan e-KTP asli. Insya Allah blangko sudah tersedia, mudah-mudahan bisa kami prioritaskan,”ungkapnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 November 2019






