Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 19 Nov 2019 20:14 WIB ·

Suket Tak Jamin Kemudahan Administrasi Warga


 Foto CW9
Caption : Sejumlah warga tampak tengah menunggu antrian untuk mengurus kelengkapan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Lampung Utara, Selasa (19/11).
Perbesar

Foto CW9 Caption : Sejumlah warga tampak tengah menunggu antrian untuk mengurus kelengkapan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil Lampung Utara, Selasa (19/11).

KOTABUMI — Meski surat edaran Bupati telah disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disidukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ke sejumlah instistusi terkait kegunaan surat keterangan(Suket) pengganti KTP elektronik (e-KTP), ternyata tak menjamin kemudahan proses administrasi warga dalam mengurus berbagai akses pelayanan publik.

Terkait hal itu Kepala Disdukcapil, Maspardan tak menampiknya. Menurutnya, masih ada sejumlah warga yang menyampaikan keluhan mengenai kegunaan suket yang dikeluarkan pihaknya sebagai pengganti e-KTP. Padahal surat itu dibuat agar bisa digunakan untuk memproses akses yang dibutuhkan.

”Keluhan soal kegunaan suket itu memang ada. Seperti untuk kepentingan perbankan dan segala hal yang bersangkutan dengan kepentingan administrasi lain-nya,” ungkapnya kepada Radar Kotabumi, Selasa (19/11).

Dikatakan, pihaknya telah menyosialisasikan fungsi surat tersebut ke berbagai elemen guna mencegah terhambatnya pengurusan kelengkapan adminisitrasi sesuai kebutuhan warga. Namun fakta di lapangan, masih ditemukan sejumlah instansi dan juga komponen lainnya yang menolak fungsi suket sebagai pengganti e-KTP itu.

” Kami juga bingung, padahal kekuatan hukumnya sama. Tapi mungkin saja memang perusahaan atau instansi tersebut punya kebijakan masing – masing soal itu. Dan kita tidak bisa terlalu jauh masuk ke ranah mereka. Yang penting kita sudah sampaikan dan sosialisasikan surat edaran tersebut,”kata dia.(cw9/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 20 November 2019

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline