KOTABUMI — Meski surat edaran Bupati telah disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disidukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ke sejumlah instistusi terkait kegunaan surat keterangan(Suket) pengganti KTP elektronik (e-KTP), ternyata tak menjamin kemudahan proses administrasi warga dalam mengurus berbagai akses pelayanan publik.
Terkait hal itu Kepala Disdukcapil, Maspardan tak menampiknya. Menurutnya, masih ada sejumlah warga yang menyampaikan keluhan mengenai kegunaan suket yang dikeluarkan pihaknya sebagai pengganti e-KTP. Padahal surat itu dibuat agar bisa digunakan untuk memproses akses yang dibutuhkan.
”Keluhan soal kegunaan suket itu memang ada. Seperti untuk kepentingan perbankan dan segala hal yang bersangkutan dengan kepentingan administrasi lain-nya,” ungkapnya kepada Radar Kotabumi, Selasa (19/11).
Dikatakan, pihaknya telah menyosialisasikan fungsi surat tersebut ke berbagai elemen guna mencegah terhambatnya pengurusan kelengkapan adminisitrasi sesuai kebutuhan warga. Namun fakta di lapangan, masih ditemukan sejumlah instansi dan juga komponen lainnya yang menolak fungsi suket sebagai pengganti e-KTP itu.
” Kami juga bingung, padahal kekuatan hukumnya sama. Tapi mungkin saja memang perusahaan atau instansi tersebut punya kebijakan masing – masing soal itu. Dan kita tidak bisa terlalu jauh masuk ke ranah mereka. Yang penting kita sudah sampaikan dan sosialisasikan surat edaran tersebut,”kata dia.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 November 2019






