KOTABUMI—Sidang kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa AS, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (21/11) kembali digelar. Kali ini sidang yang diketuai majelis hakim Eva Meita Teidora Pasaribu, mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa. Namun kemudian disepakati, pledoi dimaksud tidak dibacakan, tetapi langsung diserahkan kepada Majelis.
Usai mengikuti sidang, AS kepada Radar Kotabumi menuturkan, dalam pledoi yang disampaikan dirinya membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. AS juga menilai tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) tidak berdasar.
Meski demikian, AS menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. AS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan segala bantahan yang telah disampaikan dalam pledoi dan keterangan saksi-saksi. “Saya berharap menjelis dapat mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dalam pledoi, keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan. Sehingga dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya. Karena memang saya tidak melakukan apa yang didakwakan pada saya,” terang AS.
Menurut AS, walaupun faktanya ia tidak melakukan semua yang didakwakan, namun sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis. “Semua saya serahkan kepada majelis, karena saya yakin majelis hakim dapat memberikan keputusan yang benar dan adil,” pungkasnya (ndo/her)