KOTABUMI—Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada tahun 2020 mendatang, lebih tinggi dari total pendapatan. Dimana total Belanja Daerah sebesar Rp 1,9 Triliun, sementara jumlah total pendapatan sebesar Rp 1,8 Triliun lebih. Akibatnya Lampura akan mengalami defisit sebesar Rp 32, 3 miliar lebih.
Jika dibandingkan dengan tahun 2019, APBD Lampura tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 17 Miliar. Ini diketahui dari hasil pembahasan panitia kerja Badan Anggaran(Panja Banang) DPRD Lampura, yang disampaikan pada rapat Paripurna Jum’at (29/11) sore.
Dimana kemudian hasil pembahasan dimaksud disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Paraturan Daerah(Perda) Tentang APBD Lampura Tahun 2020.
Sidang paripurna pengesahan APBD 2020 tersebut dipimpin Ketua DPRD, Romli dan dihadiri sebanyak 36 orang anggota. ?Sidang itu sendiri sempat molor selama dua jam dari jadwal. Semula sidang dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB, namun baru digelar pukul 17.00 WIB.
Nurdin Habim, juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD Lampura menjelaskan, untuk pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah(PAD), Dana Perimbangan dan lain – lain pendapatan yang sah. Besaran pendapatan ini akan dialokasikan ke dalam dua jenis belanja daerah, yakni belanja langsung dan tidak langsung.
Usai penandatanganan Perda APBD 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampura, Hi. Budi Utomo mengatakan, tercapainya kesepakatan RAPBD menjadi Perda APBD ini berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Semuanya bekerja dengan tulus untuk kepentingan rakyat.
Budi menjelaskan, jika APBD tersebut akan langsung disampaikan pada Gubernur Lampung untuk dievaluasi. “Kita akan langsung sampaikan pada gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya APBD ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan pembangunan,”pungkasnya.(ndo/her/rid)