Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Des 2019 22:22 WIB ·

Undang Management RSD Ryacudu Kotabumi DPRD Lampura Temukan Fakta Mencengangkan


 Foto Pranata Riano
Caption : Suasana Hearing yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura bersama pihak RSD HM. Ryacudu Kotabumi terkait seleksi penerimaan pegawai BLUD, Selasa (10/12). Perbesar

Foto Pranata Riano Caption : Suasana Hearing yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura bersama pihak RSD HM. Ryacudu Kotabumi terkait seleksi penerimaan pegawai BLUD, Selasa (10/12).

KOTABUMI – Menyikapi polemik hasil pengumuman seleksi pegawai non PNS(Pegawai Negeri Sipil) Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) RSD Ryacudu Kotabumi beberapa waktu lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui komisi IV akhirnya menggelar rapat dengar pendapat(hearing) dengan mengundang pihak Managemen RSD Ryacudu serta perwakilan peserta yang tidak lolos seleksi.

” Sengaja kami undang saudara-saudara untuk dapat menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur seleksi penerimaan pegawai BLUD yang beberapa hari ini sudah banyak mencuri perhatian banyak kalangan. Sehingga semua persoalan bisa diketahui secara jelas oleh masyarakat luas,” ucap Ketua Komisi I DPRD Lampura Arnold Alam, saat hearing dimulai, Selasa (10/12).

Dalam hearing itu, terungkap sejumlah kejanggalan dan fakta yang cukup mencengangkan. Seperti disampaikan M. Rizky Azhari salah satu perwakilan peserta tes pegawai non PNS yang hadir dalam kesempatan itu.

Dirinya mengungkapkan jika ada salah satu pegawai yang dinyatakan lolos seleksi BLUD RSD Ryacudu Kotabumi diketahui tak bisa membaca dan menulis. Bahkan, pelaksanaan seleksi yang seharusnya dilakukan melalui tiga tahapan yakni Computer Assisted Test(CAT), Psikotes, dan wawancara pada proses pelaksanaannya hanya dilakukan tes psikologi dan wawancara saja.

”Dari sini sudah jelas bahwasanya prosedur pelaksanaan yang dibuat sebagai persyaratan sudah tidak sesuai ketentuan awal. Belum lagi, salah satu peserta yang dinyatakan lolos oleh panitia ada yang tidak bisa baca tulis, dan ini benar adanya sesuai fakta yang ada,” ungkap Rizki.

Pernyataan tersebut seolah berbanding terbalik dengan yang disampaikan dr. Syah Indra Husada Lubis selaku Plt. direktur RSD HM. Ryacudu. Menurutnya tahapan proses dan mekanisme seleksi penerimaan pegawai non PNS BLUD sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, prosesnya pun sudah cukup transparan sesuai dengan peraturan bupati 21/2017 tentang penerimaan pegawai BLUD. ”Seperti yang saya sampaikan sebelumnya.(ano/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11  Desember 2019

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline