Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Des 2019 22:22 WIB ·

Undang Management RSD Ryacudu Kotabumi DPRD Lampura Temukan Fakta Mencengangkan


 Foto Pranata Riano
Caption : Suasana Hearing yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura bersama pihak RSD HM. Ryacudu Kotabumi terkait seleksi penerimaan pegawai BLUD, Selasa (10/12). Perbesar

Foto Pranata Riano Caption : Suasana Hearing yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura bersama pihak RSD HM. Ryacudu Kotabumi terkait seleksi penerimaan pegawai BLUD, Selasa (10/12).

KOTABUMI – Menyikapi polemik hasil pengumuman seleksi pegawai non PNS(Pegawai Negeri Sipil) Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) RSD Ryacudu Kotabumi beberapa waktu lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui komisi IV akhirnya menggelar rapat dengar pendapat(hearing) dengan mengundang pihak Managemen RSD Ryacudu serta perwakilan peserta yang tidak lolos seleksi.

” Sengaja kami undang saudara-saudara untuk dapat menjelaskan terkait mekanisme dan prosedur seleksi penerimaan pegawai BLUD yang beberapa hari ini sudah banyak mencuri perhatian banyak kalangan. Sehingga semua persoalan bisa diketahui secara jelas oleh masyarakat luas,” ucap Ketua Komisi I DPRD Lampura Arnold Alam, saat hearing dimulai, Selasa (10/12).

Dalam hearing itu, terungkap sejumlah kejanggalan dan fakta yang cukup mencengangkan. Seperti disampaikan M. Rizky Azhari salah satu perwakilan peserta tes pegawai non PNS yang hadir dalam kesempatan itu.

Dirinya mengungkapkan jika ada salah satu pegawai yang dinyatakan lolos seleksi BLUD RSD Ryacudu Kotabumi diketahui tak bisa membaca dan menulis. Bahkan, pelaksanaan seleksi yang seharusnya dilakukan melalui tiga tahapan yakni Computer Assisted Test(CAT), Psikotes, dan wawancara pada proses pelaksanaannya hanya dilakukan tes psikologi dan wawancara saja.

”Dari sini sudah jelas bahwasanya prosedur pelaksanaan yang dibuat sebagai persyaratan sudah tidak sesuai ketentuan awal. Belum lagi, salah satu peserta yang dinyatakan lolos oleh panitia ada yang tidak bisa baca tulis, dan ini benar adanya sesuai fakta yang ada,” ungkap Rizki.

Pernyataan tersebut seolah berbanding terbalik dengan yang disampaikan dr. Syah Indra Husada Lubis selaku Plt. direktur RSD HM. Ryacudu. Menurutnya tahapan proses dan mekanisme seleksi penerimaan pegawai non PNS BLUD sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, prosesnya pun sudah cukup transparan sesuai dengan peraturan bupati 21/2017 tentang penerimaan pegawai BLUD. ”Seperti yang saya sampaikan sebelumnya.(ano/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11  Desember 2019

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline