Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Des 2019 22:33 WIB ·

Inspektorat Lampura Tangani Sebanyak 18 Perkara Cerai


 Foto Pranata Riano  Caption : Kepala Inspektorat Lampura Mankodri, saat diwawancarai awak media terkait perkara perceraian diruang kerjanya belum lama ini.  Perbesar

Foto Pranata Riano Caption : Kepala Inspektorat Lampura Mankodri, saat diwawancarai awak media terkait perkara perceraian diruang kerjanya belum lama ini.

KOTABUMI— Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hingga Desember tahun 2109, mencatat ada sebanyak 18 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangani. Sebagian besar perceraian tersebut masih didominasi akibat ketidaksepahaman dalam menjalani kehidupan berumah tangga, dan masih tergolong dalam usia produktif.

”Hingga bulan Desember ini jumlah yang kita tangani sebanyak 18 kasus. Kebanyakan disebabkan oleh kurangnya kesamaan persepsi didalam menjalani kehidupan berumah tangga,” ujar Inspektur Lampura, Mankodri, kepada Radar Kotabumi, Selasa (10/12).

Dikatakan, Inspektorat sendiri tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan internal terkait keuangan, dan pembina kepegawaian saja. Ada beberapa tugas yang juga merupakan kewenangan dan tanggung jawab kerja pihaknya, termasuk soal kasus perceraian para ASN.

Masih kata Mankodri, dari total 18 kasus yang ditangani, diketahui sepuluh diantaranya telah dikeluarkan rekomendasi untuk bisa diteruskan ke Pengadilan Agama(PA). Jumlah tersebut bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan empat perkara. Jika tahun 2018 terdapat 22 perkara, ditahun 2019 sebanyak 18 kasus yang ditangani.

Selain faktor ketidaksepahaman, lanjut Mankodri, perceraian yang terjadi di kalangan PNS Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) dipicu ketidak harmonisan antara pasangan suami istri(pasutri).”Rata- rata masih muda dan tergolong usia produktif.(ano/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Desember 2019

 

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline