Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Des 2019 15:28 WIB ·

Kejari Lampura Akhirnya Resmi Menyatakan Sikap Terkait Sidang Putusan AS dan YS


 <span class=Kejari Lampura Akhirnya Resmi Menyatakan Sikap Terkait Sidang Putusan AS dan YS"> Perbesar

KOTABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) resmi telah menyatakan sikap melakukan upaya Hukum, terkait hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan (Pasal.335) dengan terdakwa AS salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama rekannya YS.

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi lntel) Kejari Lampura, Hafiezd saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (18/12) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum, ke PN Kotabumi terkait putusan vonis yang telah di putuskan oleh majelis hakim, pada sidang putusan, Kamis 12 Desember 2019 lalu, dimana putusan vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara.

 

“Dalam hal ini kita telah menyatakan sikap, dengan mengajukan upaya hukum ke PN tersebut, terkait apa isi dari upaya hukum tersebut, nanti ada dalam memoring banding yang telah kita ajukan,” jelas Hafiezd.

 

Selain itu menurut Hafiezd, tentunya hal itu dilakukan karena pihaknya tidak menerima dari hasil putusan majelis hakim PN Kotabumi, yang memutuskan 6 bulan hukuman masa percobaan kepada kedua terdakwa, sementara putusan itu jauh dibawah 2/3 dari tuntutan Penuntut Umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

 

“Ya, sesuai dari hasil laporan kita ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) beberapa hari yang lalu. Karena kita dalam hal ini sebagai JPU mewakili korban/masyarakat, dalam rangka memenuhi rasa keadilan hukum terhadap korban,” ungkapnya.

 

Untuk memastikan hal itu, sejumlah awak media mencoba menyambangi PN Kotabumi, guna mengklarifikasikan hal itu kebagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pidana PN setempat, Kamis (18/12). Menurut salah satu staf Panitera PN Kotabumi, Mawarlis mengatakan bahwa, benar Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum terkait putusan sidang terdakwa AS, dan rekannya YS.

 

“Iya benar, Akte pengajuan tersebut telah kami terima kemarin, Rabu 17 Desember 2019, dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Mawarlis. (fer)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline