KOTABUMI— Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang 25/2009 tentang pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) hanya mampu berada di zona kuning. Dari beberapa beberapa instansi, ternyata pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperoleh penilaian terendah. Penilaian ini sontak membuat kaget pihak dinas setempat dan mengaku sangat kaget.
” Kami kaget juga dengan hasil penilaian itu. Padahal pembenahan di semua akses layanan kami rasa sudah cukup maskimal. Ternyata upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang optimal,”ujar Sekretaris Disnakertrans Imam Hanafi, Minggu (22/12).
Menurut Imam, pihaknya selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk terus membenahi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Meski begitu, upaya tersebut ternyata masih juga belum cukup memuaskan pihak Ombudsman dalam melakukan penilaian. Padahal pihaknya telah melakukan perbaikan semua akses layanan, mulai dari pembuatan kartu pencari kerja(pencaker), hingga rekomendasi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Kendati demikian Imam mengatakan, dalam menyikapi hasil penilaian itu, pihaknya langsung mengadakan rapat internal untuk membahas upaya dan perbaikan. Sehingga ke depan seluruh akses layanan publik yang ada pada Disnakertrans dapat segera dilakukan perbaikan sekaligus upaya lain yang dianggap penting pada penilaian.
“Pastinya hasil ini akan kami jadikan motivasi dan pembelajaran untuk perbaikan ke depan. Sehingga nantinya apa-apa saja yang dirasa masih belum memuaskan bisa dioptimalkan dikemudian hari,” ucapnya.(ano/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Desember 2019






