KOTABUMI—Aksi mogok yang dilakukan para dokter Spesialis Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi Senin (13/1) mendapat sorotan serius dari Akademisi sekaligus salah satu praktisi hukum di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Terlebih kejadian tersebut dipicu lantaran belum dibayarkan insentifnya para dokter spesiasis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) secara penuh di Tahun 2019 lalu.
“Apapun dalilnya, itu tidak dibenarkan. Terlebih harus menyebabkan pelayanan di poliklinik menjadi terhenti. Pelayanan mestinya harus jalan terus, karena profesi dokter itu ada kode etiknya juga,” ujar Suwardi Amri, Akademsi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi, kepada Radar Kotabumi, Senin (13/1).
Menurutnya, meskipun langkah tersebut dalam rangka memperjuangkan hak mereka, seharusnya jalan yang ditempuh tidak harus diselesaikan dengan cara-cara seperti itu. Apalagi dampak yang ditimbulkan dari aksi mogok para dokter sampai membuat para pasien tidak terlayani hak-hak kesehatannya.
Sebagai dokter lanjutnya, sudah selayaknya jika mereka lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Apalagi jalur komunikasi sudah dibangun melalui koordinasi antara pimpinan rumah sakit dengan pemerintah kabupaten setempat.
“Harusnya mereka (dokter,Red) bisa lebih bersabar dalam menyikapi persoalan ini. Saya rasa mereka juga tahu bagaimana kondisi keuangan daerah saat ini. Terlebih persoalan insentif dan jasa-jasa lainnya sudah dikomunikasikan dengan pemkab setempat,” ucapnya.(ano/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Januari 2020






