KOTABUMI–Pengunduran diri secara mandiri atau Graduasi mandiri merupakan harapan pemerintah. Karena bisa dimaknai Keluarga Penerima Manfaat(KPM) sudah bisa lepas dari program Bantuan Sosial (Bansos) yang selama ini diberikan pemerintah. Ini lantaran penerima manfaat dinilai telah mandiri secara ekonomi serta tidak lagi memenuhi syarat kondisional sebagai KPM. Namun jika pengunduran diri itu lantaran sebab lain. Misalkan khawatir dipidana karena memalsukan data. Mereka yang sejatinya tidak masuk dalam katagori KPM, namun kemudian masuk dalam daftar. Itulah agaknya yang tengah terjadi pada KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lampung Utara.
Hingga pertengahan bulan ini saja Dinas Sosial(Dinsos), mencatat sebanyak 301 KPM PKH) mengundurkan diri. Pengunduran diri yang dapat dikatakan secara massal itu, dipastikan akan terus bertambah.
Belum ada keterangan pasti terkait alasan pengunduran diri tersebut. Namun Dinsos menduga, pengunduran diri itu terjadi setelah diisosialisasikannya Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Penerima PKH. Diantaranya UU Nomor Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dimana pada Pasal 42 disebutkan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta.
Adila Indriyani , Sekretaris Dinsos Lampura mewakili Kepala Dinas M. Erwinsyah menjelaskan, sebelum program tersebut bergulir, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama pendamping tentang sanksi yang diberikan jika orang mampu memalsukan data menjadi orang miskin. “Inikan salah jika , jika ada masyarakat yang ternyata mampu namun tidak mau mengundurkan diri,”ujarnya Jum’at (17/1).
Namun ada juga yang mengundurkan diri lantaran takut atau malu. Ini diketahui saat dilakukan pemasangan stiker yang didampingi oleh aparat dari Polri dan TNI. “Saat itu terlihat banyak masyarakat yang ketakutan. Bahkan tidak sedikit Masyarakat yang mengundurkan diri, padahal mereka berhak menerima,” tambahnya.
Dikatakannya, Masyarakat yang mengundurkan diri datanya bisa dihapuskan jika suatu Desa/Kelurahan sudah melalukan musyawarah bersama. Sehingga nantinya para Pendamping dan perangkat Desa setempat bisa melihat mana saja Masyarakat yang memang benar-benar layak mengundurkan diri.
Kemudian dari 301 graduasi mandiri itu akan dialihkan kepada Kelompok Penerima Manfaat(KPM) lainnya. Penentuan KPM ini juga nantinya akan disalurkan berdasarkan hasil Musyawarah Masyarakat berdasarkan kriteria PKH tahun 2020.
Karena untuk kategori penerima PKH tahun ini aturan barunya ibu hamil mendapat bantuan hingga kehamilan ke dua.
Kemudian Usia Lanjut harus berumur 70 tahun, di bawah usia itu akan terdelete secara otomatis dari Pusat.”Secara sistem dengan adanya aturan baru di tahun 2020 ini akan ada Ribuan Lansia yang terhapus dari sistem secara langsung,”ujarnya.
Ketika ditanya berapa jumlah dana yang berhasil diselamtkan dari pengunduran diri 301 orang tersebut ia meneruskan, untuk besaran anggaran itu dari Pusat langsung. Dana dari Pusat itu tidak mampir ke Kabupaten atau ke Dinsos, dana itu disalurkan langsung ke rekening Masing-masim penerima batuan PKH.”Di Lampura ada 48.755 orang penerima bantuan. Dananya langsung ke penerima nggak ke kita,”jelasnya.
48.755 Orang tersebut tambah Adila, terdiri dari Anak SD 30.496 orang, SMP 16.29 orang dan SMA 14.208 orang.
Kemudian ibu Hamil 1008 orang, PAUD 19.211 orang, Lansia 5.791 orang dan Penyandang Disabilitas Berat 596 orang.”Masih banyak Masyarakat penerima bantuan manfaat yang tidak mengerti ATM. Untuk itu selalu kita bantu dan mensosialisasikannya,”pungkas dia.
Polres Belum Terima Laporan Pemalsuan Data KPM PKH
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono belum mau menanggapi lebih jauh terkait persoalan PKH di wilayah hukumnya. Dirinya hanya menyampaikan jika belum pernah menerima laporan terkait kasus pemalsuan data KPM PKH. “Kalau terkait kasus tersebut saya no coment ya. Karena selama ini, kami belum pernah menerima laporan terkait kasus tersebut,” ucapnya seraya menutup komunikasi telponnya, Sabtu (18/1) sekira pukul 13.30 WIB. (tim)
Dianggap Graduasi Mandiri, KPM PKH Terima Pengahargaan

KOTABUMI—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (lampura), justru beranggapan bahwa mundurnya 301 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), lantaran graduasi mandiri. Mereka dianggap telah meningkat statusnya setelah menerima program bansos tersebut. Karenanya layak untuk menerima piagam penghargaan.
Pj. Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura, Sofyan menjelaskan Sebanyak 301 KPM-PKH, akan mendapatkan Piagam dari Pemerintah setempat yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati H. Budi Utomo.Hal itu lantaran 301 KPM PKH dimaksud sudah Graduasi Mandiri. Atas kesadaran Masyarakat itu Pemkab Lampura akan memberikan Piagam penghargaan kepada mereka.”Kita kasih Piagam. Piagamnya langsung ditandatangani pak Plt. Bupati,”ujar Sofyan.
Dari 301 orang ini, sambung Sofyan, sudah ada sekitar 100 orang yang menerima penghargaan tersebut.Penghargaan itu sudah diberikan pada bulan Maret 2019 lalu.
Sementara itu untuk sisanya dalam tahap penyusulan.”Alhamdulillah mereka yang sadar ini sudah ikut serta menurunkan angka kemiskinan di Lampura,”kata dia.
Secara garis besar tambah Sofyan, diharapkan kepada Masyarakat yang memang benar-benar sudah mampu untuk segera mengundurkan diri.
Untuk itu ia berpesan kepada Dinas Sosial untuk terus memberdayakan para pendamping PKH agar mampu memverifikasi dan memvalidasi agar Masyarakat yang belum menerima bisa tercover.
Sehingga nantinya tidak ada lagi yang salah tempat dalam memberikan bantuan, dan semuanya bisa tepat sasaran.”Kita harapkan Dinsos dan Pendamping jeli, mana yang berhak menerima harus diusulkan. Sehingga manfaat bantuan yang diberikan dari Pusat tersebut memang benar-benar dirasakan oleh Masyarakat,”pungkasnya.(ria/her)
Warga Miskin Justru Pertanyakan Kebenaran Data PKH

KOTABUMI–-Sejumlah warga yang masuk kriteria miskin di Lampung Utara (Lampura) justru mempertanyakan kebenaran data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka merasa berhak atas program tersebut. Namun bantuan yang diperuntukan khusus bagi masyarakat kurang mampu tersebut justru menyasar warga yang sejatinya mampu.
“Sampai detik ini saya dan keluarga belum pernah sedikit pun merasakan bantuan-bantuan itu. Jujur saya juga bingung, sebenarnya yang layak menerima program PKH itu kategorinya seperti apa,” ujar Jumarno (35), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, kepada Radar Kotabumi Sabtu(18/1).
Dikatakan bapak dua anak yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, dirinya cukup merasakan bagaimana perihnya tak kala harapan untuk bisa menerima bantuan hanya dapat didengar oleh mereka sekeluarga. Terlebih putri pertamanya saat ini tengah menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar(SD). Ditambah lagi anak bungsunya masih dalam kondisi menyusui.“Waktu itu pernah dipanggil sama buk Legi (ketua kelompok PKH,Red) untuk mengumpulkan data. Alhamdulillah sampai hari ini belum ada juga itu bantuan bang. Jawaban ya itu, sabar-sabar aja,” ucap pria yang tinggal di rumah berdinding papan berlantai tanah.
Nasib serupa dialami Tumijo (55), warga LK I/RT I Kelurahan Tanjung Senang lainnya. Menurutnya bantuan yang diterima hanya berupa Kartu Indonesia Sehat(KIS). Selain itu lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan PKH segala usaha sudah pernah dilakukan. Termasuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan. Namun sayangnya dibalik kehidupan yang cukup terbilang memperihatinkan, nyatanya bantuan tersebut jauh seperti apa yang diharapkan.
“Sudah sering pak saya ngajuin biar dapat bantuan. Ini pak Slamet (Ketua RT,Red) saksinya. Pas dapur belakang roboh, yang banyak bantu ya pak Slamet ini. Apalagi kalau hujan, nggak kebilang lagi air yang masuk,“ ujarnya seraya menunjuk bagian belakang rumah berdinding geribik.
Sementara itu Legi, selaku kelompok PKH setempat mengatakan, selama ini dirinya hanya mencoba membantu warga agar bisa memperoleh bantuan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen persyaratan. Kemudian dokumen-dokumen itu diserahkan pihak operator yang ada di kelurahan.“Lah wong saya ini cuma perpanjangan tangan warga. Memang sebelumnya banyak warga yang ngumpulin data lewat saya. Sekarang sudah saya serahin semua sama operator kelurahan,” katanya.
Demikian pula yang dirasakan Carmi(87), warga gang dadali, Kelurahan Tanjung Aman. Meski sudah berusia lanjut, perempuan paruh baya yang tinggal bersama anak dan menantunya itu, hanya bisa pasrah tak kala mengetahui bantuan PKH khusus untuk para lanjut usia (lansia) sepertinya bisa luput dari data peserta KPM.
“Kok bisa ibu saya ini nggak tersentuh bantuan. Kalau saya ya nggak masalah. Cuma ibu dan anak saya yang sekolah kan masuk kategori,” tanya Kustini (51), wanita yang biasa berjualan kue di kompleks sekretariat Pemkab Lampura tersebut.
Berbeda apa yang dialami Elita(45), warga Kelurahan Kota Gapura, dirinya sedikit beruntung lantaran bisa terdata menjadi peserta KPM PKH hampir selama dua tahun ini.
“ Waktu itu orang kelurahan yang langsung ngasih tau. Kalau di lingkungan sini sudah ada dua orang yang ngundurin diri karena merasa sudah mampu,” pungkasnya.(ano/her)






