KOTABUMI–Fakta mengejutkan terkuak terkait izin pabrik tepung tapioka di desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara (Lampura). ternyata izin yang dikeluarkan atas perusahaan tersebut bukan atas nama PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP)?, melainkan atas nama PT Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD).
Fakta ini terkuak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Lampung Utara? bersama instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
“?Izin perusahaan itu atas nama PT Luhur Perkasa Maju Dinamika dan bukannya PT TWBP. Tetapi, produksinya ternyata dilakukan oleh PT TWBP,” terang Romli ketua DPRD Lampura usai memimpin RDP.
Menurut Romli, dengan temuan baru tersebut maka secara tidak langsung pihak perusahaan membohongi Pemkab dan warga Lampung Utara.
Romli mengatakan persoalan ini akan mereka tindak lanjuti dengan serius supaya benar – benar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.
“Kalau seperti ini, mereka membohongi kita semua dan ini jelas menyalahi aturan. Akan ada rapat lanjutan secepatnya untuk membahas temuan itu,” tegas dia.
Romli mengatakan fakta yang ditemukan itu sangat serius. Karena seharusnya pihak yang mengolah atau memproduksi tepung tapioka itu sama dengan perusahaan yang diterbitkan izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DMPTSP) Lampung Utara.
Diketahui RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Romli ini merupakan rapat lanjutan setelah pihak komisi menggelar rapat bersama pihak perusahaan dan perwakilan warga beberapa jam sebelumnya. Dimana RDP itu mengalami jalan buntu. Lantaran pimpinan perusahaan melalui kuasa hukumnya menolak mentah – mentah seluruh tuntutan warga.(ndo/her)
Selengfkapnya, baca edisi cetak 10 Februari 2020






