KOTABUMI—Pabrik tepung tapioka di desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga ilegal. Pasalnya pabrik dimaksud dikelola oleh PT. Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP). Namun ternyata Pemkab Lampura melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengeluarkan izin atas nama PT. Luhur Perkasa Maju Dinamika (LPMD).
Ketua DPRD Lampura, Romli menegaskan persoalan tersebut sangat serius. Apalagi jika benar PT.TWBP tidak mengantongi izin melainkan mendompleng izin untuk PT. LPMD. Sebab selain menyalahi aturan, perusahaan tersebut nyata-nyata membohongi pemerintah dan masyarakat Lampura. “Jika benar demikian, operasional perusahaan itu ilegal. Tidak boleh perusahaan beroperasi dengan mengantongi izin perusahaan lain.” tegas Romli, digedung DPRD Lampura, Senin (10/2).

Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana
Menurut fakta baru yang terungkap tersebut harus ditindaklanjuti. Sehingga menjadi jelas kebenarannya. Karenanya dalam waktu dekat, DPRD Lampura melalui komisi III akan kembali memanggil pihak-pihak terkait. ”Dalam waktu dekat ini kita akan kembali memanggil pihak-pihak terkait.” Tegas Romli.
Senada dengan Romli, Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana menegaskan pihaknya ? bersama instansi terkait bakal mengunjungi perusahaan tersebut. Tujuannya, untuk memastikan apakah benar telah terjadi peralihan perizinan tanpa sepengetahuan mereka.
“Dalam waktu dengan kami akan mengunjungi kantor pabrik tersebut untuk memastikan apakah benar telah ada ?peralihan perizinan tanpa sepengetahuan kami,” tegas Sri Mulyana, yang dihubungi via ponselnya.
Ditegaskan, jika memang benar faktanya demikian maka tidak dapat dibenarkan secara aturan. Karena izin yang dikeluarkan itu diperuntukan bagi PT. Luhur dan bukannya PT. TWPB. Hanya saja, Sri Mulyana belum berani memaparkan apa sanksi yang akan diberikan jika benar terjadi peralihan izin. Lantaran harus mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait. “Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi, makanya kami akan berdiskusi dulu dengan pihak terkait supaya tidak salah mengambil kebijakan,” jelasnya.(ndo/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Februari 2020






