KOTABUMI — Ditengah pandemi Covid-19 yang tengah melanda seluruh negeri, alih-alih meringankan beban masyarakat dengan menurunkan besaran tarif iuran yang diwajibkan kepada para peserta jaminan kesehatan. Hingga kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) diketahui belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Akibatnya para peserta BPJS Kesehatan masih harus bersabar. Hal Itu disebabkan pembatalan kenaikan tarif yang sudah diputuskan oleh MA pada (27/2) lalu, ternyata hingga periode April belum dijalankan oleh pihak penyelenggara jaminan kesehatan.
“Sampai awal April, iuran yang dibayarkan masih tetap merujuk pada putusan tarif per Januari 2020. Sebab salinan putusan resmi MA soal pembatalan kenaikan tarif kita belum terima. Jadi kita belum ada dasar melaksanakan keputusan dimaksud,” ujar Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Informasi BPJS cabang Kotabumi kepada Radar Kotabumi, Minggu (5/4).
Menurutnya, selain salinan putusan MA belum diterima. Alasan lain yang membuat pelaksanaan putusan pembatalan kenaikan besaran iuran, harus diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) soal perubahan pembatalan tersebut.
Namun demikian Dodi menyebut, sebagai badan penyelenggara tentu pihak BPJS sudah barang tentu akan mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah pusat. Hanya saja, meski sudah sebulan lebih sejak putusan MA itu ditetapkan. Faktanya sampai detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pusat. Alhasil pihak BPJS belum menurunkan besaran biaya yang harus dipenuhi setiap peserta.
” Dua dasar itulah mengapa kita belum melaksanakan putusan MA yang terbaru. Terlebih Perpres perubahan itu cukup penting sebagai dasar acuan penerapan pelaksanaan dikemudian hari. Selama belum ada keduanya, kami BPJS di daerah masih belum dapat berbuat banyak,” terangnya.(ano/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 April 2020






