8 Parpol Diberi Tenggat Waktu
KOTABUMI -Dari jumlah 17 Partai Politik(Parpol) yang mendaftar di Kantor Pemilihan Umum Daerah(KPUD)Lampung Utara(Lampura), baru 9 parpol yang dinyatakan memenuhi semua persyaratan.” Hingga batas waktu terakhir yakni Senin(16/10) pukul 00 WIB semua parpol sudah mendaftar ke KPUD. Namun baru sembilan parpol yang menyerahkan data sesuai dengan persyaratan, ” ujar Ketua KPUD Lampura Hi. Marthon, S.E., didampingi komisioner Marswan Hambali, di kantornya kemarin(17/10).
Sementara sisanya sebanyak delapan parpol, belum melengkapi persyaratannya. Sehingga KPU pusat menerbitkan surat Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/ 2017 tertanggal 16 oktober 2017, tentang penambahan waktu pendaftaran hingga pukul 00 WIB, kemarin (17/10). ” Ada tambahan waktu 1 x 24 jam, berakhir pukul 00 WIB, nanti malam(kemarin, Red), ” kata dia.
Meski begitu, Marthon enggan merinci nama-mana parpol yang sudah lengkap secara administrasi ataupun yang belum lengkap.”Tidak perlu kita publish nama-nama parpolnya. Yakin saja parpol-parpol ini akan melengkapi berkasnya semua,”imbuhnya.(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 18 Oktober 2017






