KOTABUMI—Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Zainal Bachtiar, S.H., menegaskan, jika ada anggota Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) yang memiliki double job (pekerjaan), pihaknya tidak akan mempersoalkan. Sepanjang tidak ada persoalan dari institusinya masing-masing baik sebagai anggota PKH(Program Keluarga Harapan) dari Kemensos RI atau sebagai Pendamping Lokal Desa(PLD) dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. ” Persoalan larangan double job itu kan dikeluarkan institusinya masing-masing(Kemensos RI dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, Red). Silahkan saja kalau ada, yang anggota mereka yang terlibat double job, mereka panggil. Masih mau di Panwascam atau tetap pada pekerjaan sebelumnya,”ujar Zainal Bachtiar, kemarin(12/11).
Kalau nanti, setelah dilakukan pemanggilan oleh masing-masing instansi terkait, ternyata mereka menentukan pilihan memilih pekerjaan mereka, maka panwaslu akan melakukan pergantian. ” Kalau mereka pilih tetap di panwascam ya silahkan koordinasi dengan satkernya masing-masing. Nanti satkernya yang mempertimbangkan,”lanjut Zainal.(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 13 November 2017