KOTABUMI-Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Bulan Bintang menganulir Surat Keputusan(SK) nomor : SK.PP/087/Pilkada/2017 yang berisi persetujuan kepada ?Drs. Hi. Zainal Abidin, M.M., dan M. Yusrizal, S.T., sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Utara (Lampura).
Ketua DPC PBB Lampura, Sofyan Toni menyatakan, SK tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme sesuai AD/ART partai. Yakni harus melalui rekomendasi dari DPC dan DPW PBB. Sementara DPC PBB Lampura dan DPW PBB Lampung tetap solid mendukung Hi.Aprozi Alam. ” Minggu (19/11) sore, DPP langsung melakukan pleno sehubungan dengan terbitnya rekomendasi atas nama Zainal-Yusrizal. Pleno langsung dipimpin ketua umum dan hasilnya menganulir SK nomor : SK.PP/087/Pilkada/2017,” jelasnya, via telepon seluler senin(20/11).(cw8/rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 21 November 2017