KOTABUMI–Penerimaan siswa baru diharapkan dapat dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 17/2017. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura Suwandi, S.Pd., M.M., dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah(MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) yang dipusatkan di SMPN 1 Abung Tengah, Senin(27/11).
Suwandi memaparkan sistem penerimaan peserta didik baru(PPDB) tingkatan SMP sederajat sesuai Permendikbud 17/2017 bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses PPDB.”Permendikbud ini harus kita sosialisasikan sejak sekarang, sehingga nanti saat pelaksanaanya, masyarakat sudah tahu peraturan-peraturannya. Untuk itu kita gelar Rapat MKKS tingkat SMP Sederajat ini yang diikuti seluruh Kepala SMP se-Lampura,”tuturnya didampingi Sekretaris Disdikbud Lampura Syaiful Nawas.
Dikatakan Suwandi, sejauh ini para kepsek merespon positif keberadaan Permendikbud tersebut dan dalam menjalankan penerimaan siswa baru dapat disesuaikan dengan regulasi yang ada. Meski begitu Suwandi menyatakan, jika permendikbud tersebut belum memiliki aturan pendukung lainnya seperti Peraturan Bupati(Perbup). “Perbup yang akan dibuat nantinya tentu akan mengacu pada Permendikbud itu,”terangnya.(ria/rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 28 November 2017