KOTABUMI—Persoalan belum terbayarnya dana PHO kepada rekanan dan dana lainya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), merupakan kesalahan bersama antara Pemerintah Kabupaten(Pemkab) dan DPRD setempat.
Sebab kedua lembaga tersebut yang telah bersama-sama menyetujui dan pengesahkan APBD dan APBD Perubahan tahun 2017. Karenanya, sangat tidak adil jika kesalahan dalam pelaksanaan APBD dimaksud hanya diarahkan kepada bupati saja.”Masalah belum terbayarnya dana PHO dan dana lainya itu, jika disebut sebuah kesalahan tentu merupakan kesalahan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Tidak adil dong jika kesalahan itu dibebankan kepada bupati saja,”ujar ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danial, SH.CN., Kamis(28/12).(her/rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 29 Desember 2017