KOTABUMI—Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara(Lampura), terpaksa harus menjalani hukuman tambahan dalam sel isolasi. Ketiga narapidana(Napi) yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Lapas setempat yakni Helmi(35), Toro(35) dan Bagas(35).
Diamankannya ketiga warga kota Metro Lampung ini, bermula saat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan(KPLP) Setempat, Wahyu Muhammad Soleh, beserta jajarannya melakukan pengecekan di lokasi pertanian yang berada tepat di bagian belakang hotel prodeo tersebut, pada pukul 10.00 WIB, Rabu(17/10).
” Saat saya beserta jajaran melakukan pengecekan di lahan pertanian itu, ditemukan bungkusan plastik yang di dalamnya berisikan botol obat batuk yang sudah dimodifikasi menjadi bong(alat hisap sabu-sabu, Red). Kemudian, dua plastik klip yang diduga bekas sabu-sabu, colokan listrik, carger beserta handphone(HP),”katanya.
Terang saja, temuan ini mengundang kecurigaan pihaknya, dan dengan segera dipanggilnya tahanan pendamping(tamping) yang bertugas di bagian dapur yang diketahui bernama Helmi(35). ” Helmi langsung kami panggil, tapi ia mengakunya barang itu titipan dari narapidana yang bernama Toro. Namun, setelah Toro diperiksa, Toro mengaku barang itu merupakan titipan dari narapidana yang bernama Bagas,”katanya.(RID)
Selengkapnya,baca edisi cetak 19 Januari 2018






