KOTABUMI–Keputusan Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, M. Faisal Zuhry, sungguh sangat mengejutkan khalayak ramai khususnya bagi pihak keluarga korban pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Kalibundar, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara(Lampura) beberapa waktu silam. Pasalnya hakim memvonis bebas terdakwa Marjuni Bin Sarmin 19 Desember 2017 Silam.
Saat dikonfirmasi Radar Kotabumi di ruang kerjanya, Hakim Ketua M. Faisal Zuhry, mengungkapkan, vonis bebas terhadap terdakwa atas nama Marjuni Bin Sarmin dengan nomor perkara 104/Pid.B/2017/PN Kbu tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa, terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum(JPU) Husni Mubaroq.
” Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan segera memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan,”jelas Faisal.
Terpisah JPU, Husni Mubaroq, saat dimintai keterangan diruang kerjanya mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Kalibundar, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara dengan terdakwa Marjuni Bin Sarmin telah divonis bebas.”Kita sebagai penuntut umum melakukan upaya terakhir, yakni mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung(MA), jadi kita tunggu saja apa hasil keputusan dari MA,”singkatnya.(cw7/rid).
Selegkapnya,baca edisi cetak 19 Januari 2018






