KOTABUMI–Setelah buron hampir 1,5 tahun, Suhandi alias Andi (27) dibekuk anggota Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (24/1) malam di kediamanya.
Warga Dusun IV Tanjungbulan, Desa Sinarmas Kecamatan Kotabumi Selatan ini, diamankan, karena diduga melakukan pembacokan terhadap Adriansyah (32) yang masih tercatat sebagai tetangganya sendiri pada 16 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Syahrial, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut. “Dia(Andi, Red) kami tangkap dirumahnya,”kata Kasat, kepada sejumlah wartawan, kamis(25/1).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan karena ayah tersangka bersama Zahri, menganiaya korban hingga mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.
” Kalau orang tuanya (Zahri) sudah kami amankan terlebih dahulu, dan masih dalam proses penyidikan,”ujar Syahrial.(rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 26 Januario 2018






