KOTABUMI — Meskipun pihak kepolisian resort(Polres) Lampung Utara (Lampura) selalu tegas dan tanggap dalam menekan angka tindak kriminalitas termasuk penyalahguna narkoba yang berada di wilayah hukumnya, seakan-akan, hal itu sama sekali tidak menyiutkan nyali bagi para pelanggar hukum itu sendiri.
Benar saja sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu(24/1) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, berhasil meringkus Mahesa Ardiansyah(28) warga jalan Abdul Yusuf, Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan dari warga yang tertuang dalam LP/67-A/I/2018/Polda Lampung/SPKT-Res-LU, tentang narkotika.
Dalam laporan tersebut warga mengaku resah atas aktivitas di kediaman tersangka yang acap kali dijadikan tempat untuk berpesta narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.(cw7/rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 26 Januari 2018






