KOTABUMI—Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara (Lampura) memastikan Peraturan Daerah (Perda), realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sudah diundangkan sebelum bupati memasuki masa cuti kampanye dalam Pilkada mendatang.
Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendri, S.H., mengatakan, sesuai dengan undang-undang 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 33/2017.”Maka sebelum pak bupati cuti, Perda APBD sudah diundangkan dan ditetapkan,” kata Hendri.
Tentunya, lanjut Hendri, setelah proses pembahasan antara ekskutif dan legislatif selesai dan diserahkan ke Pemrov Lampung dan mendapatkan nomor register tentang Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018. ” Proses evaluasi APBD Lampura 2018 sudah dievaluasi Pemprov, dan ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Setelah diperbaiki dan ada keputusan pimpinan DPRD kemudian disampaikan kembali ke provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda APBD dan setelah itu kemudian diundangkan dalam lembar daerah,” paparnya.(rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 26 Januari 2018






