KOTABUMI-Disaat Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Eka Mulyana sedang gencar-gencarnya menekan angka peredaran Narkoba dalam institusi Polri, AP (35), yang merupakan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir, malah justru diduga menjadi peredaran Narkoba.
Oknum yang bertugas di Satuan-Samapta Polres Lampura ini dalam mengedarkan barang haram tersebut, diduga bekerjasama dengan rekan-nya HS(31) yang merupakan pegawai honorer di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi. Keduanya kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan di Mapolres Setempat.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Andry Gustami mewakili Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, kepada awak media mengatakan, awalnya polisi mengamankan tersangka HS(31). Tersangka HS diamankan di kediamannya, yang berada di samping kantor Kelurahahan Tajungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan. ” Dari dalam saku celana tersangka HS, polisi berhasil menyita barang bukti(BB) sebanyak 7 paket sabu-sabu, seharga Rp 350 ribu perpaket,” ujar Andry, Kamis(1/2).(cw7/rid).
Selengkapnya,baca edisi cetak 2 Februari 2018






