KOTABUMI—Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampung Utara(Lampura) Drs. H. Samsir, M.M., kembali menegaskan, dalam Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) mendatang para Aparatur Sipil Negara(ASN) harus menjaga netralitasnya.
Jika nantinya, tim komite yang terdiri dari Badan Pertibangan Jabatan dan Kepangkatan(Baperjakat) Lampura, para Asisten, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura mendapat laporan dari Panwaslu tentang adanya ASN yang tak netral, maka tim komite akan memproses ASN tersebut.
” Kalau nanti Panwaslu memberikan laporan terkait ASN tak netral lengkap dengan bukti-buktinya maka akan kita proses di tingkat kabupaten. Saya juga kalau melakukan pelanggaran, maka saya akan diproses di Provinsi. Ini yang harus dipahami para ASN,” tegas Samsir saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa(6/2).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Februari 2018






