KOTABUMI-Hingga Senin(12/3), pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakumdu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) masih melakukan kajian terhadap laporan dugaan hate speech(ujaran kebencian) dalam pidato politik bupati non aktif, Hi. Agung Ilmu Mangkunegara(AIM) di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis(8/3) lalu.
Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar menyatakan, masih banyak yang perlu dilakukan pengkajian laporan tersebut diantaranya, menghadirkan saksi ahli bahasa itu.”Masih dalam kajian, karena masih banyak yang akan kita perdalam, khususnya Gakumdu terkait dengan permasalahan ini. Lihat dalam dua hari ke depan sudah ada kesimpulannya,”kata dia.
Zainal menambahkan, untuk data terakhir pihaknya mencatat sedikitnya delapan pelanggaran, dengan rincian tiga masuk kualitifikasi laporan, dan lima masuk kategori temuan.”Untuk laporan, dua ASN tidak netral dan ada laporan dugaan hate speech(ujaran kebencian). Sedangkan untuk temuan, empat temuan pelanggaran oleh ASN, dan satu temuan pelanggaran tidak netral penyelenggara pemilu, yakni PPS Desa Papanrejo,”paparnya.(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Maret 2018