KOTABUMI—Agenda klarifikasi terhadap calon bupati Lampung Utara(Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara selaku terlapor dugaan ujaran kebencian(hate speech), batal dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakumdu)). Pasalnya, terlapor bupati non aktif itu, tidak hadir dalam kesempatan itu. Dirinya hanya mewakilkan kepada 4 kuasa hukum untuk datang ke sekretariat Panwaslu setempat. ” Sifatnya, kuasa hukum hanya mendampingi terlapor, sementara klarifikasi hanya akan dilakukan terhadap terlapor. Itulah sebabnya klarifikasi batal kami lakukan,”jelas Zainal Bachtiar selaku ketua Panwaslu Lampura, Selasa(13/3).
Karenanya, lanjut Zainal, pihaknya akan melakukan musyawarah kembali bersama Gakumdu untuk memutuskan langkah yang akan diambil dalam persoalan tersebut. ” Apakah kita akan menjadwalkan ulang pemanggilan, itu yang masih akan kita rapatkan kembali bersama Gakumdu,” ungkapnya.(rid).
Selengkapnya,baca edisi cetak 14 Maret 2018