KOTABUMI—Penghentian pemeriksaan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara (Lampura) atas dugaan ujaran kebencian(hate speech) yang diduga dilakukan calon bupati nomor urut 3, Agung Ilmu Mangkunegara, mengusik rasa keadilan warga Lampura khususnya Apri Yanto Sabak selaku pelapor. Betapa tidak, Panwaslu mengumumkan penghentian pemeriksaan sebelum melakukan klarifikasi terhadap terlapor, mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. ” Ini sangat janggal, mengapa Panwaslu begitu cepat mengambil kesimpulan, sementara terlapor saja belum dimintai keterangan,” ujar Apri, Minggu(18/3).
Sebagai pelapor, lanjut Apri, dirinya beserta masyarakat desa Margorejo, kecamatan Kotabumi Utara tentu saja merasa sangat kaget dengan kesimpulan Panwaslu itu. Sebab sebelumnya, Panwaslu telah memintanya untuk membawa bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi. Panwaslu juga terlihat melakukan pemanggilan terhadap terlapor hingga mendatangi kediaman terlapor lantaran tidak juga hadir hingga panggilan ketiga. ” Bukan-nya mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan institusi yang dilakukan terlapor, tetapi malahan menghentikan pemeriksaan,”kata Apri.(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Maret 2018