KOTABUMI-Idealnya sebuah kajian hukum dilakukan setelah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Apa yang menjadi peristiwa hukum, ditelaah untuk kemudian membedah aturan atau Undang-undang, adakah unsur pelanggaran yang dilakukan.
Namun yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Lampung Utara(Lampura), terhadap laporan dugaan hate speech(ujaran kebencian) yang dilakukan salah satu pasangan calon(paslon), tidak demikian.
Panwaslu mengumumkan hasil kajian hukumnya untuk tidak meneruskan pemeriksaan kasus tersebut, lantaran unsurnya tidak memenuhi.”Idealnya memang Panwaslu harus mendengarkan keterangan atau klarifikasi dari terlapor secara langsung bukan melalui perwakilannya, baru kemudian melakukan kajian hukum,”kata DR.Didiek R Mawardi, SH.MH ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIH) Muhammadiyah Kotabumi, dikampusnya, Senin (19/3).
Keterangan Didiek ini disampaikan menanggapi sikap kontroversi Panwaslu Lampura yang menghentikan pemeriksaan atas dugaan hate speech yang dilaporkan warga Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, baru-baru ini.(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 Maret 2018