KOTABUMI–Sobirin alias Ririn(33), warga Desa Buringkencana, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ditangkap polisi dari Mapolsek Abung Semuli. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian satu buah tabung gas elpiji ukuran 5 kg di Rumah Dwi Wibowo(42) warga Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Selasa(20/2) lalu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Tri Handoko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu(4/4) di tempat persembunyian-nya.
Dikatakan Tri Handoko, aksi pencurian diketahui, terjadi pada Selasa(20/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu tersangka bersama rekannya melakukan pencurian terhadap rumah kosong milik Dwi Wibowo di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli. Saat kejadian, aksi keduanya berhasil dipergoki petugas ronda yang juga tetangga korban.”Saksi yang sedang bertugas ronda malam, mengenali salah satu pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu,” ujarnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 April 2018






