KOTABUMI—Hartono(44) Sekretaris Desa(Sekdes) Tamanjaya Kecamatan Kotabumi Selatan, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Lampung Utara(Lampura). Pasalnya, mantan Pj. Kades Tamanjaya itu, diduga telah menyimpangkan Anggaran Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016.”Saat itu tersangka Hartono, berstatus Pj Kepala Desa Tamanjaya,”ujar Kasat Reskrim AKP Syahrial, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana,Kamis (5/4).
Syahrial mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka diduga kuat menyimpangkan DD dan ADD tahun 2016 dengan anggaran sekitar Rp 700 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 151 juta.”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan,”imbuh Syahrial.
Dijelaskan, modus operandi penyimpangan yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan piktif penggunaan dana tersebut, diantaranya dalam item pengerjaan fisik hingga pengadaan barang untuk Desa Tamanjaya.”Tersangka berstatus sebagai Sekdes PNS,”ungkap Syahrial.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 April 2018






