KOTABUMI — Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus Tersangka (Tsk) kasus pencurian dengan kekerasn (curas,Red) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, pada Senin (30/4) malam
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial TP (34) warga Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Kabupayen setempat. Tsk diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/ 69/ IV/2018/PLD LPG/ RES LU/SEK ABSEL pada 26 April 2018 silam, atas korbannya Betti Deslina (37) warga Dusun Margo Mulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan.(cw7).
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Mei 2018






