Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 20 Mei 2018 21:58 WIB ·

Meski Ramadhan, ASN Diminta Tetap Aktif


 Meski Ramadhan, ASN Diminta Tetap Aktif Perbesar

KOTABUMI-Pelaksanaan bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, tentunya menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara(ASN). Seperti halnya di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), pengurangan jam kerja ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran(SE) Nomor 061.2/36/08-LU/2018 tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.

SE ini berdasarkan surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan dan RB) Republik Indonesia Nomor 366/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramdhan. Kemudian, ditindaklanjuti.Edaran PJs.Gubernur Lampung Nomor 045.2/1047/09/2018 tanggal 15 Mei 2018 hal ketentuan jam kerja ASN saat bulan Ramdhan.(ria/rid).

Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Mei 2018

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi