KOTABUMI-Pelaksanaan bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, tentunya menjadi pertimbangan pemerintah dalam pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara(ASN). Seperti halnya di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), pengurangan jam kerja ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran(SE) Nomor 061.2/36/08-LU/2018 tentang ketentuan jam kerja ASN pada bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.
SE ini berdasarkan surat dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan dan RB) Republik Indonesia Nomor 366/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramdhan. Kemudian, ditindaklanjuti.Edaran PJs.Gubernur Lampung Nomor 045.2/1047/09/2018 tanggal 15 Mei 2018 hal ketentuan jam kerja ASN saat bulan Ramdhan.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Mei 2018