KOTABUMI – Ari Yansah(28) warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Polres Lampung Utara(Lampura). Pasalnya, Pria muda ini, dicurigai sebagai kurir narkoba jenis Sabu-Sabu(SS) antar kabupaten yang dikendalikan dari Rutan Wayhui.”Tersangka berhasil diringkus, saat bertransaksi di Rumah Makan Tarukojaya I, Kelurahan Kelapatujuh Kecamatan Kotabumi Selatan,”ujar Kasat Resnarkoba IPTU Andry Gustami mewakili Kapolres Lampuara AKBP Eka Mulyana, kemarin(3/6).
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat masyarakat, yang curiga atas aktivitas sekelompok pemuda di depan Rumah Makan Tarukojaya I. Kemudian masyarakat menginformasikan ke pihaknya.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama kedua orang pemesan narkoba yang kini masih dalam pengejaran.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juni 2018






