KOTABUMI-Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampung Utara(Lampura) Drs. Hi. Samsir M.M., mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor 451.12/45/30-LU/2018 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Sodaqoh. Edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung 460/0636/03/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Maal, Infaq dan Sodaqoh. Selain disebarkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), SE juga diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Lampura.
Pelaksana harian(Plh) Baznas Lampura Najibudin mengatakan, pihaknya mendapat SE dari Sekda untuk nilai Standar Zakat Fitrah tahun 1939 Hijriah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Untuk beras tetap 2,5 kg per orang, atau bila diuangkan sebesar Rp 37.500 dengan rincian Rp 15 Ribu perkg beras. ” Kita tidak mewajibkan kalau Zakat Fitrah itu harus diberikan ke Baznas Lampura, ini kan hanya sebatas Himbauan untuk ASN, Intansi Fertikal, BUMN dan BUMD agar membayarkan Zakat Fitrah melalui lembaga resmi Baznas Lampura, ” ucap Najibudin beberapa waktu lalu.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juni 2018






